Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi. (2) Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian.
Your Correction