Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan terhadap Pengungsi pada tempat penampungan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat: a. menjaga agar Pengungsi tetap berada di tempat penampungan; b. menciptakan rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat penampungan; dan c. membuat dan menyosialisasikan tata tertib yang memuat kewajiban dan larangan bagi Pengungsi.
Your Correction