Correct Article 32
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Pengamanan terhadap Pengungsi pada tempat penampungan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat:
a. menjaga agar Pengungsi tetap berada di tempat penampungan;
b. menciptakan rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat penampungan; dan
c. membuat dan menyosialisasikan tata tertib yang memuat kewajiban dan larangan bagi Pengungsi.
Your Correction
