Correct Article 29
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Your Correction
