Correct Article 28
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat penampungan lain dalam rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit, dan penempatan ke negara ketiga.
(2) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Rumah Detensi Imigrasi.
(3) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Kantor Imigrasi.
Your Correction
