Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi Pengungsi. (2) Tempat penampungan bagi Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan ibadah; b. berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan Rumah Detensi Imigrasi; dan c. kondisi keamanan yang mendukung. (3) Tempat penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi dengan Menteri. (4) Fasilitasi oleh organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitas kebutuhan dasar bagi Pengungsi di tempat penampungan. (5) Fasilitas kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi: a. penyediaan air bersih; b. pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian; c. pelayanan kesehatan dan kebersihan; dan d. fasilitas ibadah. (6) Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengupayakan di luar tempat penampungan dengan memperhatikan kemudahan akses jangkauan.
Your Correction