Correct Article 25
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan dengan prosedur:
a. penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin tinggal, dan visa;
b. penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat dalam buku register penampungan;
c. penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi dicatat dalam buku register penyimpanan dan penyerahan barang;
d. pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat penampungan untuk sementara dalam buku register keluar masuk izin sementara;
e. penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras, suku, dan agama;
f. pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;
g. pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi; dan
h. penetapan tata tertib di tempat penampungan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
