Correct Article 22
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Your Correction
