Correct Article 21
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara Republik INDONESIA menugaskan tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Your Correction
