Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara Republik INDONESIA menugaskan tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Your Correction