Correct Article 20
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap:
a. dokumen perjalanan;
b. status keimigrasian; dan
c. identitas.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
Your Correction
