Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap: a. dokumen perjalanan; b. status keimigrasian; dan c. identitas. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
Your Correction