Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction