Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengamanan. (2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengamanan.
Your Correction