Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah INDONESIA diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction