Correct Article 14
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan:
a. Kepolisian Negara
melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Your Correction
