Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita acara. (2) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan: a. dokumen perjalanan; b. status keimigrasian; dan c. identitas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
Your Correction