Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Kepolisian Negara yang menerima penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
Your Correction