Correct Article 11
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Your Correction
