Correct Article 8
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
