Correct Article 4
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
a. penemuan;
b. penampungan;
c. pengamanan; dan
d. pengawasan keimigrasian.
(3) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
Your Correction
