Correct Article 17
PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
perundang-undangan.
ketentuan peraturan sesuai dengan jamak
(3) Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan pen um pang um um menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun
Deputi Bidang Kernaritiman, SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 253 YASONNA H. LAOLY ttd.
REPUBLIK INDONESIA, MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA pada tanggal 9 November 2015 Diundangkan di Jakarta ,JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 2 November 2015 Ditetapkan di Jakarta pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
memerin tahkan mengetahuinya, orang setiap Agar
Your Correction
