Correct Article 10
PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Pemberian bantuan secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya 1 (satu) kali.
(1) Pemerintah memberikan bantuan Konverter Kit secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum berikut pemasangannya secara bertahap sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
