Correct Article 6
PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
Pasal 7A ...
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
(4) Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) oleh Badan U saha dilakukan dengan menggunakan Anggaran Badan U saha yang mendapatkan penunjukan langsung.
(2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan.
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan fasilitas distribusi dan/ atau pembangunan dan pengoperasian SPBG.
Your Correction
