Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal 7A ... 6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: (4) Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) oleh Badan U saha dilakukan dengan menggunakan Anggaran Badan U saha yang mendapatkan penunjukan langsung. (2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan. (1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan fasilitas distribusi dan/ atau pembangunan dan pengoperasian SPBG.
Your Correction