Correct Article 25
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
