Correct Article 24
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pelaksanan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
Your Correction
