Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dibentuk di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Your Correction