Correct Article 19
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi bertugas :
a. menyusun kebijakan dan program Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di wilayah Provinsi;
c. memfasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menata dan memberdayakan PKL di lintas Kabupaten/Kota; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Your Correction
