Correct Article 18
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibentuk di Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Your Correction
