Correct Article 17
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
