Correct Article 16
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat melakukan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat dapat mengikutsertakan pihak lain dalam rapat koordinasi.
Your Correction
