Correct Article 12
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
