Correct Article 10
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati/Walikota melaksanakan pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan PKL; dan
b. penetapan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Your Correction
