Correct Article 9
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. fasilitasi pemberdayaan PKL lintas kabupaten/kota;
b. kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
Your Correction
