Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. (2) Dalam rangka pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyusun kebijakan, MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Your Correction