Correct Article 7
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Koordinasi pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial;
b. peningkatan kemampuan berusaha;
c. pembinaan dan bimbingan teknis;
d. fasilitasi akses permodalan;
e. pemberian bantuan sarana dan prasarana;
f. penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama;
g. fasilitasi peningkatan produksi;
h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi;
i. fasilitasi kerja sama antar daerah;
j. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
