Correct Article 3
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Koordinasi penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendataan dan pendaftaran PKL;
b. penetapan lokasi PKL;
c. pemindahan dan penghapusan lokasi PKL;
d. peremajaan lokasi PKL; dan
e. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.
(2) Pendataan dan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi;
b. jenis tempat usaha;
c. bidang usaha;
d. modal usaha; dan
e. volume penjualan.
(3) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lokasi binaan yang terdiri atas lokasi permanen dan lokasi sementara yang ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(4) Pemindahan dan penghapusan Lokasi PKL sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan pada lokasi PKL yang bukan peruntukannya.
(5) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan upaya perbaikan kualitas lingkungan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
(6) Perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan penyediaan ruang untuk kegiatan PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang.
Your Correction
