Correct Article 12
PERPRES Nomor 124 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
