Correct Article 11
PERPRES Nomor 124 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 149
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 375), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
