Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 124 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Luar Negeri yang mengepalai dan memimpin Kementerian Luar Negeri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction