Correct Article 6
PERPRES Nomor 124 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
