Correct Article 16B
PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Current Text
(1) Penyerahan pembiayaan dan aset kepada sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan
ini dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan
ini diundangkan dan harus selesai paling lambat 3 (tiga) bulan.
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
5. Di antara Pasal 16B dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
