Correct Article 7
PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit
organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
