Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari: 1. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Kesehatan 3. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri 4. Anggota: a. Menteri Agama; b. Menteri Sosial; c. Menteri Komunikasi dan Informatika; d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Menteri Pariwisata; f. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; g. Menteri Ketenagakerjaan; h. Menteri Perhubungan; i. Menteri Pemuda dan Olahraga; j. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; k. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; l. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; m. Sekretaris Kabinet; n. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; o. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; q. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; r. Kepala Badan Narkotika Nasional; s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA; t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat INDONESIA; u. Ketua Umum Palang Merah INDONESIA; v. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; dan w. Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat HIV AIDS. 5. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction