Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Teknologi Sumatera dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction