Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik; b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan; c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah; dan d. memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat Daerah yang menangani perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction