Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap: a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Your Correction