Correct Article 9
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
a. teknis kegiatan; dan
b. keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran;
d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
e. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tematik;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam lampiran petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional masing-masing bidang DAK Fisik.
Your Correction
