Correct Article 7
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan.
(7) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan/atau
g. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/ kota, berupa biaya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Your Correction
