Correct Article 14
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau terdapat penambahan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN, dapat dilakukan perubahan atas:
a. rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau
b. besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(3) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi.
(5) Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
(6) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN dapat dilakukan:
a. penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau
b. perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(8) Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) huruf b ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction
