Correct Article 13
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan;
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Your Correction
