Correct Article 3
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar.
(2) DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.
Your Correction
