Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; dan b. DAK Fisik Penugasan. (2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pendidikan; b. Kesehatan dan Keluarga Berencana; c. Jalan; d. Transportasi Laut; dan e. Transportasi Perdesaan. (3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Sekolah Dasar; c. Sekolah Menengah Pertama; d. Sanggar Kegiatan Belajar; e. Sekolah Menengah Atas; f. Sekolah Luar Biasa; g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan h. Perpustakaan Daerah. (4) DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang: a. Pelayanan Dasar; b. Pelayanan Rujukan; c. Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai; d. Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan e. Keluarga Berencana. (5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi. (6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. Kesehatan dan Keluarga Berencana; b. Jalan; c. Air Minum; d. Sanitasi; e. Perumahan dan Permukiman; f. Irigasi; g. Pertanian; h. Kelautan dan Perikanan; i. Industri Kecil dan Menengah; j. Pariwisata; dan k. Lingkungan Hidup. (7) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas Subbidang: a. Penguatan Intervensi Stunting; b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan c. Keluarga Berencana. (8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri atas Subbidang: a. Lingkungan Hidup; dan b. Kehutanan.
Your Correction